Bahwa ketentuan pasal 8 ayat 2 Peraturan Bupati Klungkung nomor 10 tahun 2015, tentang tatacara pengadaan barang/jasa mengamanatkan Tim Pengelola Kegiatan menyusun rencana anggaran berdasarkan harg pasar setempat atau pasar terdekat dari Desa.
Bahwa ketentuan pasal 8 ayat 2 Peraturan Bupati Klungkung nomor 10 tahun 2015, tentang tatacara pengadaan barang/jasa mengamanatkan Tim Pengelola Kegiatan menyusun rencana anggaran berdasarkan harg pasar setempat atau pasar terdekat dari Desa.