You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Batukandik
Desa Batukandik

Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Batukandik untuk seluruh masyarakat. PEMERINTAH DESA BATUKANDIK MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA NATAL 25 DESEMBER 2021 DAN SELAMAT TAHUN BARU 1 JANUARI 2022

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Administrator 08 Agustus 2018 Dibaca 298 Kali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS LEMBAGA PEMERDAYAAN

  1. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
  2. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

 

STRUKTUR ORGANISASI  LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

DESA BATUKANDIK KECAMATAN NUSAPENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG

NO NAMA JABATAN KETERANGAN
1 I Wayan Suasta Ketua  
2 I Putu Agus Suantara Sekretaris  
3 I Kadek Sugiasa Bendahara  
4 I Gede Suparta Kasi Sosbud  
5 I Kadek Sartana Anggota  
6 I Gede Tama Kasi Keamanan  
7 I Nyoman Kuasa Anggota  
8 I Komang Suwilana Kasi Ekonomi  
9 I Wayan Mus Muliadi Anggota  
10 I Komang Sujana Kasi Lingkungan Hidup  
11 I Ketut Suryata Anggota  
12 Luh Made Gde Sugiasti Kasi PKK  
13 I Nyoman Mariasa Anggota  
14 I Wayan Sukartama Kasi Kes. KB  
15 I Kadek Mawantara Anggota  
16 I Komang Wijaya Kasi Pembangunan  
17 I Kadek Sukadana Anggota  
18 I Komang Sudarsana Anggota  
19 I Made Satu Kasi Pemuda  
20 I Made Loka Anggota  
21 I Wayan Sumariadi Anggota  
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image