Perdes Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengeluaran Desa yang mengkibatkan Beban APB Desa yang dapat dikeluarkan sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa 2019 di tetapkan.
Bahwa ketentuan pasal 27 ayat 2 Peraturan Bupati Klungkung nomor 23 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan Desa mengamanatkan Pengeluaran Desa sebagaimana dimaksud ayat 1 termasuk untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan Operasional Perkantoran yang di tetapkan dalam peraturan Perbekel.