Perdes Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengeluaran Desa yang mengkibatkan Beban APB Desa yang dapat dikeluarkan sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa 2019 di tetapkan.
Bahwa ketentuan pasal 27 ayat 2 Peraturan Bupati Klungkung nomor 23 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan Desa mengamanatkan Pengeluaran Desa sebagaimana dimaksud ayat 1 termasuk untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan Operasional Perkantoran yang di tetapkan dalam peraturan Perbekel.
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini. Gunakan bahasa yang santun dan komentar baru terbit setelah disetujui Admin.